Banyak yang Mengira Sama, Ini Perbedaan HGB dan SHM, Jangan Salah Sebut!

Banyak yang Mengira Sama, Ini Perbedaan HGB dan SHM, Jangan Salah Sebut!

 

HGB ialah Hak Guna Bangunan dan SHM ialah Sertifikat Hak Milik jadi dari dua dokumen kepemilikan properti yang kerap disebut. Kedua dokumen ini sering dikira sama. Padahal, sangat banyak perbedaan dari HGB dan SHM yang ditandai legalitas serta status kepemilika atau suatu tanah maupun bangunan.

 

Pahami kepemilikan properti jadi yang terpenting biar kalian bisa menghindari dari masalah legalitas yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang. Tapi, kalian harus menyampingkan dulu ketertarikan pada suatu jual rumah bandung properti jika dokumen milik kita tidak jelas statusnya di mata hukum.

 

Jadi, apa saja sih perbedaan HGB dan SHM? Simak terus artikel kami di bawah ini sebagai berikut.

 

SHM mempunyai kuasa penuh atas tanah dan bangunan dari Aset Properti

 

SHM merupakan bukti yang sah bahwa seseorang atau instansi memiliki hak milik properti secara utuh. Itu disebabkan SHM disebut sebagai status yang kuat dan tinggi dibandingkan surat keabsahan properti yang lain.

 

Dengan Memegang SHM, pemiliki punya kuasa penuh atas tanah dan bangunan aset properti yang bersangkutan. Jangka waktunya pun tidak terbatasa dan pemilik berhak mendirikan bangunan atau bisa di kelola lahan sesuai yang punya keinginan.

 

Sementata untuk HGB cuma bisa memberikan pemegang dokumennya hak atas memberdayakan atau menggunakan suatu lahan. Pendirian bangunan di atas lahan dengan HGB dapat diperolehkan tetapi harus sesuai perizinan maupun peruntukannya dalam periode yang sudah di berlakukan.

 

Dengan kata lain bagi pemegang HGB cuma berkuasa atas properti yang dibangun, tapi lahan tempat bangunan itu berdiri masih jadi milik negara. Ini bisa membuat status properti dengan HGB lebih lemah daripada properti yang sudah memiliki SHM.

 

HGB Harus Diperpanjang dalam Jangka Waktu yang Sudah Ditentukan

 

Seperti yang sudah dikatakan di atas. HGB hak atas penggunaan bangunan di atas lahan yang bukan milik pengguna. HGB mempunyai masa yang berlaku atau jangka waktu yang penggunaannya, yaitu 30 tahun.

 

Setelah masa HGB sudah selesai, pemegang sertifikat bisa mengajukan perpanjangan hingga maksimal 20 tahun. Jadi, yang memiliki properti dengan HGB harus mencermati soal masa berlaku ini sebab akan jadi masalah jika kalian lupa untuk jual rumah bandung perpanjangan HGB. Sangat berbeda dengan properti yang memiliki SHM, Pemilik tersebut dapat berlaku dalam waktu untuk selamanya, tidak harus memperpanjang apapun, dan bebas menggunakan lahan maupun bangunan di atasnya.

 

Comments

Popular posts from this blog

Alat Parafrase Online Indonesia Terbaik

Menikmati Eksotisme Negeri Dongeng di Strasbourg

Cold Storage PT. Bangkit Jaya Teknik Indonesia: Solusi Mesin Pendingin Industri Pertanian